SERTIFIKASI ASTTI
“ Proses Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi (KKS) yang dilakukan oleh Badan Sertifikasi ASTTI terhadap Tenaga Ahli Pelaksana yang menjadi anggota ASTTI”
LINGKUP SERTIFIKASI
- Penilaian/Asesment atas pengetahuan dan pengalaman peserta/calon tenaga ahli oleh ASTTI yang didasarkan pada : Education & Body of knowledge, Experience, Achievement serta pendukung terkait lainnya.
- Sertifikasi kepada perorangan dibedakan menurut klasifikasi dan kualifikasi yang disesuaikan dengan hasil asesment oleh BSAP ASTTI
TUJUAN SERTIFIKASI
- Menunjang keberhasilan suatu proyek
- Sebagai acuan untuk industri kontruksi di Indonesia
- Kemampuan untuk berkompetensi secara Internasional
- Pertanggungjawaban terhadap masyarakat
- Memenuhi persyaratan Undang-undang Republik Indonesia (UUJK No. 18 Th. 1999 dan PP. No. 28 Th. 2000) dan Kepres 80 tahun 2003.
STANDAR DASAR PENDIDIKAN KEAHLIAN
- Pendidikan minimal D III dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Bidang studi yang sesuai dengan sub bidang keahlian yang diambil
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan keputusan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dept. Pendidikan Nasional
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidangnya untuk lulusan D III dan 3 tahun untuk lulusan S1, S2 dan S3.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dapat mengikuti pelatihan /pembekalan untuk mencapai angka kredit minimal.